Minggu, 03 Februari 2013

ROUTER



Apa Itu Router

Router berfungsi sebagai penghubung antar dua atau lebih jaringan untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Router berbeda dengan switch. Switch merupakan penghubung beberapa alat untuk membentuk suatu Local Area Network (LAN).

Analogi Router dan Switch

Sebagai ilustrasi perbedaan fungsi dari router dan switch adalah switch merupakan suatu jalanan, dan router merupakan penghubung antar jalan. Masing-masing rumah berada pada jalan yang memiliki alamat dalam suatu urutan tertentu. Dengan cara yang sama, switch menghubungkan berbagai macam alat, dimana masing-masing alat memiliki alamat IP sendiri pada sebuah LAN.

Router sangat banyak digunakan dalam jaringan berbasis teknologi protokol TCP/IP, dan router jenis itu disebut juga dengan IP Router. Selain IP Router, ada lagi AppleTalk Router, dan masih ada beberapa jenis router lainnya. Internet merupakan contoh utama dari sebuah jaringan yang memiliki banyak router IP. Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda (seperti halnya router wireless yang pada umumnya selain ia dapat menghubungkan komputer dengan menggunakan radio, ia juga mendukung penghubungan komputer dengan kabel UTP), atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

Router juga dapat digunakan untuk menghubungkan LAN ke sebuah layanan telekomunikasi seperti halnya telekomunikasi leased line atau Digital Subscriber Line (DSL). Router yang digunakan untuk menghubungkan LAN ke sebuah koneksi leased line seperti T1, atau T3, sering disebut sebagai access server. Sementara itu, router yang digunakan untuk menghubungkan jaringan lokal ke sebuah koneksi DSL disebut juga dengan DSL router. Router-router jenis tersebut umumnya memiliki fungsi firewall untuk melakukan penapisan paket berdasarkan alamat sumber dan alamat tujuan paket tersebut, meski beberapa router tidak memilikinya. Router yang memiliki fitur penapisan paket disebut juga dengan packet-filtering router. Router umumnya memblokir lalu lintas data yang dipancarkan secara broadcast sehingga dapat mencegah adanya broadcast storm yang mampu memperlambat kinerja jaringan.



Apakah PC Router itu ?



 
PC Router merupakan Router yang di buat dari sebuah  PC yang dijadikan Fungsi Router yang dijanlakan dengan sistem operasi dan kebanyakan sistem operasi yang digunakan adalah berbasis OS (Operation System) Linux sehingga biasa di sebut Linux Based Router.
PC Router atau Linux Based Router sebenarnya sangat banyak sekali variannya baik yang berbayar/komersil maupun yang Free/open source. Yang komersil seperti Mikrotik OS, LogixOS/Neology, Gibraltar Dll, dan yang Free/open source
seperti MonoWall, Pfsense, Smothwall Express, IPCop, Linktrack, DD-WrtX86, OpenWRTX86, Freesco dan masih banyak lagi lainnya. Jikapun berbayar/komersil tidak lebih dari US $ 100 dibandingkan jika harus membeli peralatan Hardware yang harganya (apalagi di Mark-Up) bikin kita menghela nafas panjang-panjang sambil geleng-geleng kepala sambil  mengatakan “Betapa Borosnya Negeri ini”.
       
Apa keuntungan yang bisa diperoleh jika menggunakan PC router ini:
  • Jika digunakan oleh instansi pemerintah atau ISP atau Personal maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang tepat karena anda telah melakukan efisiensi besar-besaran. Karena apa ? PC bekas dapat anda gunakan seperti pentium 486 atau Pentium 1 artinya tidak perlu membeli lagi, sedangkan OS PC Router tidak perlu beli yang commercial cukup digunakan yang free/open source saja karena kemampuan dan feature yang open source juga sudah mampu mengalahkan yang commercial dan Router Ternama.
          
      
  • Memiliki kemampuan/feature yang luar biasa seperti yang dimiliki oleh peralatan Router hardware Ternama yang harganya puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.
         
           
  • Kemampuan processing dengan speed yang tinggi karena ditangani oleh kecepatan processor PC, memori PC, Mainboard PC, Harddisk PC dan lain-lain. Coba anda bandingkan Speed Processor Router Hardware yang kecepatannya Cuma  175 – 350 MHz saja.  Coba bandingkan jika menggunakan MainBoard Via Evia Processor Onboard Cyrix 2,8GHz yang berharga sangat  murah.
                    
          
  • Hardwarenya sangat mudah untuk di upgrade seperti layaknya PC. Dan untuk USB Wireless bisa di deteksi secara plug & Play tanpa harus merestart PC khususnya Linux Based Router Free BSD OS Pfsense.
         
            I
  • nstalasi yang sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama (pengalaman saya menginstall PC Router tidak lebih dari  5 menit saja). Instalasi dapat menggunakan CD-ROM tapi yang lebih mudah dapat ditulis  langsung dengan Phisicalywrite langsung dari OS Windows.
         
           
  • Ini yang lebih gila lagi seperti yang saya coba pada salah satu OS PC Router (Pfsense) yang mempunyai kemampuan mendukung USB WLAN yang dapat  dijadikan Access Point (yang akan saya buat tutorialnya diakhir tulisan ini). Sedangkan OS Router PC yang lain juga memiliki feature sebagai Virtual AP, Client Bridge, repeater, Wireless Client Dll. Tergantung dari ciri khas/feature dari OS PC Router tersebut seperti Lintrack atau DD-WRTX86.
           
Coba anda bayangkan jika satu PC saja yang difungsikan sebagai Router yang bisa memuat banyak USB WLAN atau PCI Wireless sebagai Access Point  sehingga andapun dapat membagi-bagi kelas-kelas IP Access point secara berbeda-beda atau anda dapat memperbanyak koneksi/incoming internet wireless dari berbagai sumber secara simultant. Menakjubkan bukan..??? Bukan main…..saya saja kagum dan sampai geleng-geleng kepala dan mengatakan bukan main luar biasanya fungsi Linux Based Router ini.  Bandingkan jika anda harus membeli banyak Wireless Hotspot/Access Point untuk melakukan koneksi point to point keberbagai arah dengan memakai beberapa buah  Wireless AP untuk setiap  arah…..bukan main borosnya dan tidak efisiennya.



PENGERTIAN ROUTING….

Pernahkan anda mendengar yang namanya routing? Routing adalah suatu proses yang sangat penting dalam jaringan skala besar. Tanpa ada proses routing, mungkin jaringan kita tidak bisa berkembang. Hanya bisa mengkoneksikan komputer – komputer yang ada dalam satu gedung. Sedangkan jika kita ingin menghubungkan jaringan kita dengan jaringan luar semisal, kantor cabang, kantor pusat perusahaan, ataupun koneksi internet. Kita harus menerapkan routing pada jaringan kita agar bisa terkoneksi.
Namun apa itu routing sebenarnya? Routing adalah suatu proses dimana untuk meneruskan packet data yang dikirim dari satu jaringan ke jaringan yang lain. Dari kata tersebut mungkin bisa dimengerti maksud dari routing tersebut. Jadi, routing bisa menghantarkan data yang dikirim dari komputer di jaringan kita ke komputer yang ada pada jaringan lain.
Routing terbagi menjadi dua :
  1. Static Routing. Yaitu routing yang dimana kita harus menetapkan table routing dengan kondisi jaringan yang ada. Jadi setiap ada perubahan jaringan kita harus mengupdate table routing tersebut secara manual.
  2. Dynamic Routing. Berbeda dengan Static Routing. Dynamic Routing tidak perlu mengatur table routing secara manual. Namun hanya dengan mengenalkan network yang terhubung pada router tersebut. Maka router akan otomatis membuat table routing.
Device yang bisa kita pakai untuk proses routing yaitu router. Router yang biasa di pakai yaitu router device atau pc router. Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya saja memiliki kelebihan dan kelemahan masing – masing.
cisco router
Router Device yaitu sebuah perangkat tersendiri yang didalamnya terdapat banyak dari fitur dan fungsi routing. Router device ini memang dikhususkan untuk merouting, jadi mulai dari segi kecepatan, performa, dan security sangat bagus.  Router device biasanya pcberbentuk persegi panjang, dan terdapat beberapa port ethernet, port modem, port serial, dll. Jumlah dan ketersediaan port berbeda – beda untuk masing – masing brand dan tipe. Brand yang terkenal yaitu Cisco , Juniper, Avaya.
PC router merupakan sebuah pc yang didalamnya diinstall sistem operasi jaringan, OS yang biasa dipakai adalah linux. Dengan menggunakan fasilitas networking yang ada pada linux itu tersendiri. Kita bisa memanfaatkan pc sebagai pengganti router device yang harganya sangat mahal. Namun demikian pc router tidak lah sebagus dengan router device aslinya.






Cara Membuat PC Router Sederhana Menggunakan Windows XP






Rate This

Membangun PC Router Dengan Windows XP
Cara membuat PC Router sederhana dengan menggunakan Windows XP
Cara Membuat PC Router Sederhana Menggunakan Menggunakan Windows XP - Seperti kita ketahui router adalah sebuah sebuah alat yang mampu menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer yang berbeda baik itu berbeda kelas IP Address-nya atau hanya berbeda Net ID-nya. Pada prinsipnya, router adalah sebuah alat pada jaringan komputer yang bekerja pada network layer pada lapisan yang dinamakan OSI. Pada router itu sendiri terdapat routing table yaitu sebuah tabel yang berisi tentang lamat-alamat jaringan yang dibutuhkan untuk menentukan tujuan dari paket-paket data yang akan dilewatkan.
Router sendiri terdiri dari dua macam, yaitu router yang khusus dibuat oleh vendor dan router yang dibangun dengan menggunakan PC atau Komputer dengan sistem operasi yang mendukung router. Selain sistem operasi Linux, sistem operasi Windows XP buatan Microsoft pun bisa kita manfaatkan sebagai router.
Pada postingan ini, saya ingin berbagi pengalaman tentang cara membuat router sederhana menggunakan Windows XP. Tapi sebelumnya ada baiknya persiapkan dulu alat-alat (perangkat) yang dibutuhkan, baik berupa hardware atau software. Pada saat postingan ini dibuat, saya menggunakan perangkat-perangkat untuk ujicoba sebagai berikut :
  • 2 unit PC lengkap dengan LAN Card, yang nantinya saya jadikan Web Server dan Client
  • 1 unit PC yang terinsall dengan 2 LAN Card  yang nantinya akan saya jadikan PC router.
  • Sistem Operasi Ms. Windows XP Professional SP3 yang terinstall di masing-masing komputer baik PC atau pun Netbook
  • 2 buah kabel LAN lengkap dengan konektor RJ45 dengan model Cross Over (Bisa gunakan kabel Staright jika anda punya Switch Hub)
  • XAMMP 1.6.7 untuk apliakasi Web Server
Langkah-langkah yang dilakukan :
  • Kita konfigurasi IP Address pada PC yang akan kita jadikan PC Router, pada kasus ini saya memberikan IP Address 10.25.1.1 Subnet 255.255.255.0 pada LAN Card 1, dan 192.168.1.1 Subnet 255.255.255.0 pada LAN Card 2. Default Gateway kosongkan.
  • Kemudian pada PC yang akan kita jadikan Webserver kita install XAMPP 1.6.7 sebagai aplikasi Webserver, kemudian konfigurasi IP Addressnya, pada kasus ini saya memberikan IP Address 10.25.1.2 Subnet 255.255.255.0 Default Gateway 10.25.1.1
  • Yang terakhir untuk PC yang akan dijadikan Client kita konfigurasi IP Addressnya juga, pada kasus ini saya memberikan IP Address 192.168.1.2 Subnet 255.255.255.0 Default Gateway 192.168.1.1
Langkah selanjutnya :
  • Hubungkan semua PC pada PC Router dengan menggunakan kabel LAN Cross Over, jangan lupa sesuaikan dengan IP address yang telah diberikan dan jangan sampai tertukar.
  • Pada PC Router, masuklah ke REGEDIT dengan cara klik –> Start –> run –> ketikan “regedit” kemudian tekan ENTER. Pada menu REGEDIT masuklah ke HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Tcpip\Parameters kemudian ubahlah nilai dari “IPEnableRouter” menjadi “1″ kemudian restart.
  • Setelah PC Router direstart, sekarang kita lakukan setting untuk melakukan routing, yaitu dengan masuk ke Command Prompt melalui Start –> run –> ketikan “cmd” lalu tekan ENTER. Setelah masuk ke Command Prompt, ketikan perintah ” route add 192.168.1.0  192.168.1.1″ lalu tekan ENTER, kemudian ketikan lagi perintah “route add 10.25.1.0  10.25.1.1″ lalu tekan ENTER, kemudian ketik “exit” untuk keluar dari Command Prompt.
  • Untuk mengetes koneksi jaringan silahkan lakukan perintah “ping” dari Client ke Webserver dengan cara Klik Start –> run –> kemudian ketikan “ping 10.25.1.2″ jika koneksi terhubung, maka akan muncul informasi mengenai koneksi jaringan yang terjadi.
  • Langkah selanjutnya, jalankan XAMPP pada PC yang dijadikan Webserver dan pada XAMPP Control Panel aktifkan Apache dan MySQL servicenya.
  • Selanjutnya pada PC Client, jalankan Web Browser apa saja, kemudian pada kolom URL ketikan IP address Webserver, pada kasus ini adalah 10.25.1.2 lalu tekan ENTER. Seharusnya jika konfigurasi dan langkah-langkah diatas dilakukan dengan benar, maka Web Browser tersebut akan menampilkan halaman PHP My Admin sebagai antarmuka Webserver.
Demikian langkah-langkah cara membuat PC Router sederhana menggunakan Windows XP. Semoga bermanfaat dan bisa dikembangkan labih lanjut lagi, jika ada saran dan kritik silahkan komentari postingan ini.

 

Senin, 28 Januari 2013

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945



SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Januari 30, 2012






6 Votes

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
  1. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
  2. Badan eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
  3. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif  yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
  1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
  2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
    1. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
    2. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
    3. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
    4. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
  3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
  4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
  5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
  6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
  1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
  2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
  3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
  4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
  5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
  6. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  7. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2007
2. Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bandung, Fokusmedia, 2007
3. Soehino, Hukum Tatanegara, Yogyakarta, Liberty, 1985